Selasa, 24 Maret 2009

FUNGSI DAN PERAN RESOURCE CENTER SEBAGAI LAYANAN PENDUKUNG EKSTERNAL DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Oleh: Budi Santoso, M.Pd

A. Pengertian Resource Center

Resource center adalah lembaga khusus yang dibentuk dalam rangka pengembangan pendidikan khusus/pendidikan inklusif yang dapat dimanfaatkan oleh semua anak, khususnya anak berkebutuhan khusus, orang tua, keluarga, sekolah biasa, sekolah luar biasa, masyarakat, pemerintah, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memeperoleh informasi yang seluas-luasnya dan melatih berbagai keterampilan, serta memperoleh berbagai pengetahuan yang berhubungan dengan pendidikan berkebutuhan khusus/pendidikan inklusif. (Wasliman, 2007: 244).

Resource center adalah lembaga yang memberikan bantuan kepada anak-anak berkebutuhan khusus maupun orang-orang berkebutuhan khusus, guru-guru umum, orang tua, masyarakat, dsb., bantuan yang diberikan dapat berupa informasi, pelatihan vokasional, advokasi, asesmen, penelitian dan pengembangan terhadap kebutuhan anak-anak berkebutuhan khusus sehingga anak-anak berkebutuhan khusus dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik di sekolah-sekolah reguler. (Suharwant0o, 2007).

B. Resource Center Sebagai Layanan Pendukung Eksternal dalam Pengembangan Pendidikan Inklusif

Dalam upaya pengembangan pendidikan inklusif, secara garis besar resource center (pusat sumber) berfungsi sebagai layanan pendukung eksternal. Dengan adanya layanan pendukung eksternal ini, diharapkan upaya pengembangan pendidikan inklusif dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan paradigma pendidikan inklusif itu sendiri. Tersedianya layanan pendukung merupakan faktor yang sangat penting bagi keberhasilan pengembangan pendidikan inklusif. Untuk menjamin agar layanan pendukung eksternal tersedia dengan baik, maka resource center harus dapat memainkan fungsi dan peran sebaik mungkin.

Kerangka aksi tingkat nasional dalam pendidikan kebutuhan khusus menjelaskan bahwa layanan pendukung dalam pengembangan pendidikan inklusif dapat dilakukan oleh lembaga pendidikan guru dan dengan mengembangkan fungsi SLB (Sekolah Luar Biasa) menjadi pusat sumber bagi sekolah-sekolah reguler yang mengembangkan pendidikan inklusif, serta layanan pendukung oleh narasumber.

Poin ke-50 kerangka aksi tingkat nasional dalam pendidikan kebutuhan khusus menyebutkan bahwa; ”layanan pendukung bagi sekolah biasa dapat disediakan oleh lembaga pendidikan guru dan oleh staf SLB yang sudah ditingkatkan wewenangnya. SLB seyogyanya semakin banyak dipergunakan sebagai pusat sumber bagi sekolah biasa yang memberikan layanan langsung kepada anak-anak berkebutuhan khusus. Baik lembaga pendidikan guru maupun SLB dapat memberikan akses ke peralatan atau materi khusus serta pelatihan dalam strategi-strategi pembelajaran yang tidak tersedia di kelas reguler”.

Sedangkan pada poin ke-51 kerangka aksi tingkat nasional dalam pendidikan kebutuhan khusus disebutkan bahwa; ” layanan pendukung oleh narasumber dari berbagai lembaga, departemen, dan institusi; seperti guru BP, psikolog pendidikan, ahli terapi bicara dan ahli terapi okupasional, dll., seyogyanya dikoordinasikan di tingkat daerah. Pengelompokan sekolah telah terbukti merupakan strategi yang bermanfaat dalam memobilisasi sumber-sumber kependidikan maupun keterlibatan masyarakat. Kelompok-kelompok sekolah tersebut dapat diserahi tanggung jawab kolektif untuk memenuhi kebutuhan pendidikan khusus siswa-siswa di daerahnya dan diberi keleluasaan untuk mengalokasikan sumber-sumber yang diperlukan. Pengaturan semacam ini seyogyanya melibatkan pelayanan non-kependidikan juga. Memang, pengalaman menunjukkan bahwa pelayanan pendidikan akan sangat meningkat hasilnya apabila upaya yang lebih besar dilakukan untuk menjamin penggunaan semua keahlian dan sumber-sumber yang tersedia secara optimal.

C. Fungsi dan Peran Resource Resource Center

1. Fungsi Resource Center

a. Berinisiatif dan aktif melaksanakan pendidikan kebutuhan khusus/pendidikan inklusif.

b. Memberikan dukungan kapada sekolah-sekolah (sekolah reguler dan sekolah luar biasa) dalam pelaksanaan pendidikan inklusif.

c. Sebagai pusat informasi dan inovasi di bidang pendidikan khusus/pendidikan inklusif.

d. Sebagai homebase guru pembimbing khusus.

e. Sebagai koordinator dalam pelayanan pendidikan inklusif.

f. Berkolaborasi dengan pihak lain dalam upaya meningkatkan implementasi pendidikan inklusif.

  1. Peran Resouce Center

a. Memberikan informasi/penerangan kepada sekolah-sekolah (sekolah reguler dan SLB) mengenai pendidikan inklusif.

b. Menyediakan bantuan asesmen yang rutin terhadap anak berkebutuhan khusus.

c. Memberikan layanan dan bimbingan kependidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

d. Menjadi konsultan bagi semua pihak yang membutuhkan informasi, layanan, bimbingan, dan penanganana khusus.

e. Menjalin kerja sama dengan Dinas/Instansi/LSM dalam upaya implementasi pendidikan inklusif.

f. Melakukan inovasi di bidang pendidikan khusus/pendidikan inklusif.

g. Melakukan penelitian dan pengembangan implementasi pendidikan inklusif. Serta strategi dan metode pembelajaran yang sesuai diterapkan pada layanan pendidikan bagi semua anak di dalam dan di luar kelas.

h. Melakukan penanganan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

g. Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan bagi guru sekolah reguler dan gurur SLB serta pihak lain yang membutuhkan pelatihan mengenai pendidikan inklusif dan atau pendidikan kabutuhan khusus.

h. Menyediakan benatuan kepada berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada anak/siswa termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.

i. Menjadi fasilitator dan mediator bagi semua pihak dalam implementasi pendidikan inklusif.

j. Memberi dan menerima rujukan/referensi/referal dalam layanan pendidikan inklusif.

k. Mengatur guru yang ada di SLB untuk melakukan tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus di sekolah inklusif.